Berita Terkini

502

Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda Aceh Selatan Kesiapan KIP Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Tapaktuan, 27 Juni 2022 KIP Kabupaten Aceh Selatan mengadakan Rapat Koordinasi dengan FORKOPIMDA Aceh Selatan untuk membahas kesiapan KIP Kabupaten Aceh Selatan, dimana hal ini telah keluar PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024. Rapat ini dibuka oleh Asisten 1, Bapak Kamarsyah, S.sos, dalam pembukaannya disampaikan bahwa Pemda dan KIP Kabupaten Aceh Selatan mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Pemilu ini dan kita bahu membahu dalam tahapan pemilu 2024. Setiap Pemilu ada masalah, Pilkada juga begitu, inilah kita Bersama mensiasatinya. Kemudian, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam penjelasannya bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022, Tahapan dimulai 14 Juni 2022 dan untuk pendaftaran dan verifikasi partai dimulai tanggal 29 Juli 2022, maka dari itu adanya sinergitas stakeholder di Aceh Selatan untuk memperlancar tahapan pemilu ini. Pada kesempatan ini, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan juga menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan. Seperti pemutakhiran data yang telah dilakukan secara berkala, rakor dengan stakeholder (Mou dengan BNN dan Kejaksaan Negeri Aceh selatan) serta telah mendapat dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan kegiatan yang akan segera dilaksanakan adalah Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), dimana lokus untuk DP3 ini adalah desa yang memiliki kriteria berikut ; Desa tingkat pemilihan rendah, desa rawan konflik, dan desa dengan tingkat politik uang yang tinggi. Untuk kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi pemilu tahun 2024 dan Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula (Goes To School), Verifikasi Partai Politik (Parnas dan Parlok) dengan sistem pendaftaran sentralistik (di KPU Pusat untuk Parnas dan KIP Aceh untuk Parlok). Serta penetapan dan penataan daerah pemilihan melalui DAK 2 dari disdukcapil yang diserahkan melalui kemendagri ke KPU RI yang kemudian diberikan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRK, Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten 1, Dandim 0107 Aceh Selatan diwakili Pasi Intel, Ketua MPU Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh selatan, Kepala Badang Kesbangpol Linmas Aceh Selatan, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan. Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Selatan beserta jajaran.


Selengkapnya
390

[Press Release] Peluncuran SIPOL

Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dan partai Politik Lokal di Aceh Download Dokumen Disini


Selengkapnya
363

SIARAN PERS KPU RI

Penetapan Ketua, Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU RI Periode 2022-2027 Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode 2022-2027 telah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada, Selasa (12/04/2022). Tujuh orang Anggota KPU RI tersebut juga telah resmi memulai menjalankan tugasnya dan melaksanakan pleno perdana di Kantor KPU RI. untuk detail lengkapnya bisa didownload disini


Selengkapnya
888

KIP Aceh Selatan melakukan Audiensi dengan Pimpinan dan Komisi I DPRK Aceh Selatan

Tapaktuan, 7 April 2022 Pimpinan dan Ketua DPRK Komisi I Aceh Selatan menerima kunjungan audiensi KIP Aceh Selatan terkait Penguatan Kelembagaan dalam Menghadapi Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Musyawarah DPRK Aceh Selatan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Velly Hidayat yang dalam kesempatan itu meminta KIP Aceh Selatan untuk Memaparkan Pencapaian serta Target kedepan dalam menghadapi Tahapan Pemilu 2024.   Ketua KIP Aceh Selatan Saiful, menyampaikan bahwa terkait persiapan KIP Aceh Selatan khususnya Sarana & Prasarana, KIP Aceh Selatan telah memiliki Tanah dan Gedung milik sendiri hasil hibah oleh Pemkab Aceh Selatan, untuk selanjutnya diusulkan pembiayaan gedung baru dan renovasi gedung kepada KPU RI. kemudian juga dari segi kesiapan SDM, KIP Aceh Selatan juga sudah berbenah dengan pengisian Jabatan Pengawas dan Administrator serta rekrutmen tenaga PPNPN dilingkungan KIP Aceh Selatan. juga turut disampaikan kerjasama (MoU) yang telah dibangun antara KIP Aceh Selatan dengan BNNK Aceh Selatan dan juga Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Dalam kunjungan ini juga disampaikan terkait Tahapan Pemilu yang "terdekat" adalah Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. audiensi ini juga dimanfaatkan untuk meminta dukungan DPRK nantinya dalam proses pengajuan dana hibah kepada Pemkab Aceh Selatan terkait Tahapan Uji Mampu Baca AlQur'an bagi calon Anggota DPRK Pemilu 2024. "Tahapan" tersebut merupakan kekhususan Aceh yang diatur dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kunjungan tersebut disambut positif oleh unsur DPRK Aceh Selatan. KIP Aceh Selatan diminta untuk segera menyampaikan usulan dana hibah kepada Pemkab Aceh Selatan sesegera mungkin sehingga KIP Aceh Selatan tidak memiliki masalah anggaran dalam menggelar Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Aceh Selatan. Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut unsur dari DPRK yaitu Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin, Wakil Ketua I DPRK T. Bustami, Ketua Komisi I DPRK Velly Hidayat, Anggota Komisi I DPRK antara lain Darman, Sofyan Seri, Dailami, Muntasir, Masridha, serta Sekretaris DPRK Darwis. Adapun dari unsur KIP Aceh Selatan hadir Ketua KIP Aceh Selatan Saiful, Anggota KIP Aceh Selatan antara lain Yusrizal, Kafrawi, dan Sudarman Syarif serta didampingi oleh Sekretaris KIP Aceh Selatan Elwin beserta para Kasubbag dan staf.  


Selengkapnya
734

KIP ACEH SELATAN DAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN LAKSANAKAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024  KIP Aceh Selatan terus berbenah dan mematangkan persiapan dan membangun sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  yang ditandatangani pada  Rabu 16/3/2024. Penandatangan MoU ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, SH. MH serta turut dihadiri  Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan,  Yusrizal ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE, Sekretaris Elwin SE, Para Kassubag dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan serta juga dihadiri oleh Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky SH, Kassubagbin M. Ardiansyah SH, Kasi Datun Delly Kurnia P. SH, Kasi Pidsus Minang Zazali, S.H, Kasi Pidum Rista Zulibar PA, SH, Kasie Intel M. Alfryandi SH, beserta  Jajaran Staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.   Dalam sambutannya ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta Jajaran yang telah berkenan menjalin kerjasama dengan KIP Aceh Selatan. Penandatangan Kerjasama ini sebagai bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi potensi gugatan, dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada Lembaganya sering dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum, seperti adanya gugatan melalui PTUN dan bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK),  yang diajukan baik dari Parpol Peserta Pemilu maupun dari Calon Anggota DPRA, DPRK serta Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga dengan adanya kerjasama ini KIP Aceh Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat meminta Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta Legal Assisten dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, ujar Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE.   Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya baik disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah,  Undang-undang memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil pemilihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP Aceh Selatan   Pada kesempatan yang sama Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH.MH berharap melalui kegiatan MoU ini saya mengharapkan terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan kedepannya sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 20224 di Kabupaten Aceh Selatan yang damai dan berkualitas.


Selengkapnya