Berita Terkini

426

Perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021 Triwulan IV

Tapaktuan, Kamis 30 Desember 2021 bertempat di kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan  diadakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember tahun 2021 triwulan IV yang diadakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan. Rakor ini dipimpin oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan Sekdakab Aceh Selatan, sekretaris Partai Politik PKS serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Selatan.#KPUMelayani download


Selengkapnya
404

Ini Jumlah Pemilih di Aceh Selatan Hingga Periode Desember 2021

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Aceh Selatan untuk Periode Desember Tahun 2021 berjumlah 155.590 orang. Rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 75.710 orang, dan perempuan berjumlah 79.880 orang, yang tersebar di 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Data tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Jumat (31/12/2021). ”KIP Kabupaten Aceh Selatan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dan Rapat Koordinasi dengan Stakholder dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Hasil rekapitulasi kemudian disampaikan kepada Partai Politik, Panwaslih dan stakeholder terkait serta mengumumkan di papan pengumuman Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan, laman website resmi dan media sosial KIP Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Saiful. Dalam rangka kemudahan masyarakat dalam memberikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KIP Kabupaten Aceh Selatan, lanjut Saiful Bismi, juga membuka layanan tanggap data pemilih, baik melalui website resmi KIP kabupaten Aceh Selatan: https://kip-acehselatan.kpu.go.id atau dapat mendatangi langsung Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan alamat Jl. T. Ben Mahmud Kelurahan Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan. ”Informasi ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB),” pungkas Saiful Bismi.(*)


Selengkapnya
377

Bupati Aceh Selatan Serahkan Tanah dan Bangunan kepada KIP Aceh Selatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan  kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Proses serah terima berlangsung di Holl Pendopo Bupati, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Jum'at (17/12/2021) pagi. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP mewakili Bupati Tgk. Amran yang diterima oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE turut disaksikan oleh Ketua KPU RI Ilham Sahputra S.IP, dan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri SE MM. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, dan tokoh masyarakat Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda, dan undangan lainnya. Sebelum serah terima, Ketua KPU RI di peusijuek yang diawali oleh Sekda Cut Syazalisma, kemudian Ketua DPRK Amiruddin, Tgk. Abrar Muda, dan Ketua MAA Aceh Selatan. Dalam pidatonya Bupati Tgk. Amran sebagaimana dibacakan oleh Sekda Cut Syazalisma diantaranya menyebutkan, sebagai upaya memberi dukungan kepada KPU/KIP untuk melaksanakan tugasnya secara optimal, Pemkab Aceh Selatan akan menghibahkan sebidang tanah, beserta bangunan seluas 883 meter persegi kepada KIP Aceh Selatan. "Kiranya dapat menjadi penunjang sebagai kegiatan KIP dalam setiap agenda pilkada dan pemilihan umum," sebutnya. Dengan hibah tanah ini pula, sambungnya, kiranya dapat dimanfaatkan KIP Aceh Selatan untuk membangun gedung baru yang lebih representatif, karena tugas berat yang diemban KIP memerlukan dorongan dan stimulus. "Dengan adanya fasilitas gedung kantor yang lebih baik, kiranya penyelenggaraan pilkada dan pemilu menjadi lebih optimal," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Ilham Syahputra dalam kesempatan itu memberi apresiasi terhadap Pemkab Aceh Selatan yang sudah memberikan tanah dan bangunan untuk KIP Aceh Selatan. "Hal ini dalam rangka memperkuat pekerjaan KIP Aceh Selatan, untuk persiapan pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ucapnya. Diujung acara turut dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti yang diawali oleh Sekda Cut Syazalisma mewakili Bupati Tgk. Amran, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dan KPU RI Ilham Sahputra. Sumber link


Selengkapnya
395

KIP Aceh Selatan Laksanakan Kerja Sama dengan BNN Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerjasama dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Jumat (19/11/2021). Kerjasama yang dituangan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama atau nota kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding) tersebut digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, Jalan T Ben Mahmud Tapaktuan.  Perjanjian kerjasa yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Selatan Saiful, S.E dan Kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos disaksikan oleh Komisioner KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif, S.T, Kafrawi, S.E, Sekretaris KIP Aceh Selatan Elwin, S.E, dan Sub Koordinator P2M BNN Aceh Selatan Sasmita Anggraini, Amd. Farm, Penyuluh Ahli Muda BNN, Nisfurahman, SKM serta Para Kassubag KIP Aceh Selatan dan staf. "Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan mendukung penuh langkah BNN kabupaten Aceh Selatan dalam upaya Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, dan siap menjadi mitra dalam upaya desiminasi informasi terkait bahaya narkotika, baik dijajaran sekretariat, maupun di jajaran penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024 ditingkat Badan Adhoc serta kepada masyarakat," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful SE. Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Saiful, akan memberikan manfaat bagi kedua lembaga, baik dari KIP Aceh Selatan sendiri maupun dari BNN Kabupaten Aceh Selatan, dimana kedepannya dalam setiap kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula maupun kepada masyarakat KIP Kabupaten Aceh selatan akan memberikan ruang bagi BNN untuk menyampaikan materi tentang bahaya-bahaya narkoba. "Begitupun sebaliknya ketika BNN melaksanakan kegiatan sosialisasi juga akan melibatkan KIP Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan materi pendidikan pemilih," ungkap Saiful. Dalam rangka penguatan kelembagaan menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, lanjut Saiful, KIP Kabupaten Aceh Selatan akan melibatkan BNN Aceh Selatan dalam rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS, hal ini guna untuk memastikan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024 benar-benar bersih dan bebas dari Narkoba. "Sinergistas antara KIP Kabupaten Aceh Selatan dan BBN Kabupaten Aceh Selatan dapat terus berjalan sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata menuju pemilu dan pilkada serentak tahun 2024," pungkas Saiful.(*) Sumber Link


Selengkapnya
375

KIP Aceh Selatan Gelar Pleno Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRK

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno tentang pemeriksaan/verifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Aelatan tahun 2019 dari Partai Daerah Aceh (PDA), Senin (20/09/2021). Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, S.E, yang dihadiri oleh seluruh anggota KIP Aceh Selatan, Yusrizal, ST.MT, Edi Syahputra, ST, Sudarman Syarif, ST, Kafrawi, SE serta Plt. Sekretaris merangkap kassubag teknis dan Hupmas KIP Aceh Selatan, T Agus Kudrizal, S.HI. Rapat pleno ini dalam rangka menindak lanjuti surat Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor : 170/68 tertanggal 14 september 2021 perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) atas nama Murhaban karena telah ditarik atau diberhentikan sebagai anggota DPRK Aceh Selatan dan digantikan oleh Sofyan Seri yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara dari PDA dari Dapil Aceh Selatan 2 (Meukek- Sawang). "Hasil Pleno telah dituangkan dalam berita acara KIP Aceh Selatan dan telah disampaikan ke ketua DPRK Aceh Selatan melalui surat dinas beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses dan ditindak lanjuti oleh DPRK Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, S.E. Dilanjutkannya, Verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Selatan dari partai PDA yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota sebagaiman telah diubah dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(*) Sumber


Selengkapnya
395

KIP Aceh Selatan Terima Surat PAW Anggota DPRK dari PDA

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah menerima surat dari Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021, perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA). "Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama saudara Murhaban dan selanjutnya mengajukan saudara Sofyan Seri, S.Pd.I sebagai pengganti," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE kepada Serambi, Kamis (16/09/2021). Diungkapnya, KIP Kabupaten Aceh Selatan akan segera memproses surat tersebut dengan melakukan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Sesuai dengan ketentuan PKPU KIP Kabupaten Aceh Selatan diberikan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak surat Ketua DPRK Aceh Selatan diterima," jelasnya. Dilanjutkannya, hasil verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA yang berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara calon dari partai PDA pada Dapil Aceh Selatan 2 akan segera diplenokan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan.  "Selanjutnya hasil pleno tersebut akan disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Selatan dalam bentuk surat dinas," demikian Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE.(*) Sumber


Selengkapnya