Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda Aceh Selatan Kesiapan KIP Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
Tapaktuan, 27 Juni 2022 KIP Kabupaten Aceh Selatan mengadakan Rapat Koordinasi dengan FORKOPIMDA Aceh Selatan untuk membahas kesiapan KIP Kabupaten Aceh Selatan, dimana hal ini telah keluar PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024. Rapat ini dibuka oleh Asisten 1, Bapak Kamarsyah, S.sos, dalam pembukaannya disampaikan bahwa Pemda dan KIP Kabupaten Aceh Selatan mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Pemilu ini dan kita bahu membahu dalam tahapan pemilu 2024. Setiap Pemilu ada masalah, Pilkada juga begitu, inilah kita Bersama mensiasatinya.
Kemudian, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan dalam penjelasannya bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022, Tahapan dimulai 14 Juni 2022 dan untuk pendaftaran dan verifikasi partai dimulai tanggal 29 Juli 2022, maka dari itu adanya sinergitas stakeholder di Aceh Selatan untuk memperlancar tahapan pemilu ini.
Pada kesempatan ini, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan juga menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan. Seperti pemutakhiran data yang telah dilakukan secara berkala, rakor dengan stakeholder (Mou dengan BNN dan Kejaksaan Negeri Aceh selatan) serta telah mendapat dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Sedangkan kegiatan yang akan segera dilaksanakan adalah Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), dimana lokus untuk DP3 ini adalah desa yang memiliki kriteria berikut ; Desa tingkat pemilihan rendah, desa rawan konflik, dan desa dengan tingkat politik uang yang tinggi. Untuk kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi pemilu tahun 2024 dan Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Pemula (Goes To School), Verifikasi Partai Politik (Parnas dan Parlok) dengan sistem pendaftaran sentralistik (di KPU Pusat untuk Parnas dan KIP Aceh untuk Parlok). Serta penetapan dan penataan daerah pemilihan melalui DAK 2 dari disdukcapil yang diserahkan melalui kemendagri ke KPU RI yang kemudian diberikan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRK, Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten 1, Dandim 0107 Aceh Selatan diwakili Pasi Intel, Ketua MPU Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh selatan, Kepala Badang Kesbangpol Linmas Aceh Selatan, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan. Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Selatan beserta jajaran.