PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU DAN LEMBAGA SURVEI
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (1) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Independen Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan menerima pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut:
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Hari : Senin – Minggu
Tanggal : 16 Oktober – 16 November 2024
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Alamat : Kantor KIP Aceh Selatan, Jl T.Ben Mahmud Lhok Keutapang, Tapaktuan
- Syarat Pendaftaran
- Persyarata Pendaftaran Pemantau Pemilihan
- Mengisi Formulir Pendaftaran; Download Formulir
- berbadan hukum;
- bersifat independen;
- mempunyai sumber dana yang jelas;
- terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Persyarata Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat
- Mengisi Formulir pendaftaran; Download Formulir
- Salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;
- Susunan kepengurusan lembaga;
- Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
- Surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat; dan
- Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas KIP Kabupaten Aceh Selatan di nomor telepon 082166634675 dan 081230042685.