Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan

Baca Selengkapnya  DOKUMEN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 550 Kali.