KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pemutakhiran Data Pemilih

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada setiap bulan serta mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait secara triwulan, di ruang kerja Ketua KIP Aceh Selatan, Rabu (30/6/2021).

Pemutakhiran data dan rapat koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KIP Kabupaten Aceh Selatan berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan amanah UU No 7 Tahun 2017,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Saiful Bismi SE kepada Serambinews.com, Kamis (1/7/2021).

Kemudian, lanjut Saiful, juga ditegaskan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02.-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI Nomor :132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021.

“Maka dari itu, KIP Kabupaten Aceh Selatan wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada setiap bulan serta mengadakan rapat koordinasi dengan stakholder terkait secara triwulan,” ungkap mantan aktivis anti korupsi ini.

Secara teknis, lanjut Saiful, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan cara menambah pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih secara berkelanjutan.

“Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan bertujuan agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu berikutnya yang bersifat akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Aceh Selatan pada periode Juni 2021, lanjut Saiful, jumlah total pemilih sebanyak 156.226 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 76.052 dan pemilih perempuan 80.174.

Sedangkan jumlah pemilih baru sebanyak 91 orang dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 42 orang.

“Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan berharap kepada masyarakat untuk mau melaporkan kepada KIP Aceh Selatan apabila terdapat putra/putrinya yang sudah berusia 17 tahun, ada keluargan yang meninggal, atau warga pindahan baik masuk ataupun keluar, serta adanya perubahan elemen data pemilih seperti telah menjadi TNI/Polri,” pungkasnya.(*)

Sumber Link

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 411 Kali.